Pemerhati Sulbar Akan Melayangkan Surat Audiens Ke Kejati Sulbar Atas Dugaan Penyalagunaan Program PSR di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.

Mamuju, nuansainfo.com – Ketua Pemerhati Sulawesi Barat akan melayangkan surat audiens ke kejaksanaan tinggi Sulawesi Barat untuk mendengarkan dan berdialoq dengan pimpinan kejati Sulbar untuk berbagi informasi atas dugaan penyalagunaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten Mamuju, hal ini di sampaikan di warkop triple V Mamuju, 7/11/2025.

Muliadi menjelaskan jika dirinya mencobah bertemu dengan Kepala Kejati sulbar , Namun tidak ada di tempat sehingga ia pun akan melayangkan surat audiens dan berharap Kejati Sulbar dapat  merespon untuk mendapatkan titik terang atas dugaan penyalagunakan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kecamatan Tommo kabupaten Mamuju Sulawesi Barat sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga https://nuansainfo.com/psr-di-kecamatan-tommo-dinilai-mengalami-ketidaksesuaian-kriteria-penerima-pemerhati-sulbar-meminta-kejati-sulbar-transparan/

Inikan Uang Rakyat wajar dong kami pertanyakan sebagai tugas kami fungsi control untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran Pemerintah dan ini juga jelas di atur dalam undang-undang sehingga kami coba temui Kepala Kejati Sulbar untuk mempertanyakan dugaan penyalagunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Tommo tapi pak Kejati Sulbar tidak ada di tempat akhirnya kami akan coba melayangkan surat audiens “

Muliadi pun menjelaskan soal program  Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi dugaan PSR di kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat yang dinilai mengalami ketidaksesuaian kriteria penerima

“PSR  Adalah Program peremajaan tapi kami menduga di beberapa titik kegiatan program PSR tidak ada Sawitnya, lah itu bagaimana? Harus ada sawitnya kan untuk dilakukan Peremajaan? karena untuk mengikuti program replanting, petani harus memenuhi beberapa persyaratan. Petani wajib tergabung dalam kelompok tani atau koperasi dan memiliki lahan dengan status yang jelas (tidak dalam sengketa). Selain itu, kebun harus memiliki produktivitas rendah (kurang dari 10 ton/ha/tahun) atau berusia di atas 25 tahun

Lanjut” Tindakan korupsi yang merajalela mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Korupsi menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas negara, hal ini tidak boleh di biarkan harus di lawan Aparat Penegak Hukum harus bekerja dengan cepat jika sudah memiliki 2 alat bukti persoalan tersebut harus di proses lebih lanjut ” Ucap Muliadi yang juga Aktivis Sulawesi Barat.

Lembaga Pemerhati Sulawesi Barat Pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan Hukum dengan tegas dan konsisten untuk memberantas korupsi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *