Konsultasi Publik Perkimtan Sulbar di Mamuju Tengah Sebagai Salah Satu Tahapan Pembangunan Bendungan Budong- Budong dan pembayaran Tahap III

Mamuju, nuansainfo.com – Kegiatan Konsultasi Publik pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan budong-bundong kecamatan budong-bundong kabupaten Mamuju Tengah provinsi Sulawesi Barat yang di inisial oleh dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Barat Di Kantor Faspro Bendungan Salulebok di Kecamatan Topoyo kabupaten Mamuju Tengah. 9 September 2025

Kepala dinas Perkimtan, Drs. Maddareski Salatin, M.Si,. Menyampaikan kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan tahapan dari proses Pengadaan tanah maupun pembayaran PSDK (Penanganan Sosial  Dampak Kemasyarakatan)

Pada giat ini ada 2 hal yg menjadi bahan konsultasi pertama soal PSDK kedua TORA (Tanah Obyek Reformasi Agraria) kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan salah satu Tahapan untuk Pengadaan Tanah di Rencana Bendungan Budong ini khusus untuk TORA kalau untuk PSDK untuk pembayaran Tahap III

Maddareski juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 dimana Pasal 29 menjelaskan Konsultasi Publik rencana pembangunan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2A ayat (2), dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang “ ucapnya di hadapan peserta.

Kegiatan tersebut di hadir Asisten 1 Setda Prov selaku ketua Tim, Kanwil ATR/BPN yg di wakili Kabid. Pengadaan Tanah, Perwira Penghubung, Kasubdit Intel Polda Biro Tapem dan Kesra PPK pengadaan Tanah mewakili Ka.Balai BWS .Wil V Sulawesi, Camat Topoyo, Kades Salulebok dan Anggota DPRD Kab.Mateng.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *