Ketua Eksternal PC PMII Mamuju Warning Pemerintah : Jangan Korbankan Keselamatan Rakyat dan Alam Demi Tambang Logam Tanah Jarang

Sulawesi Barat461 Dilihat

Mamuju, nuansainfo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju melalui Ketua Eksternalnya, M. Defry S., menyampaikan peringatan keras kepada Pemerintah terkait rencana masuknya aktivitas pertambangan logam tanah jarang (LTJ) di sejumlah wilayah di Sulawesi Barat.

Menurut Defry, rencana eksploitasi tambang tersebut bukan sekadar persoalan investasi dan peningkatan pendapatan daerah, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, keberlanjutan hidup masyarakat, serta stabilitas sosial dalam jangka panjang.

“Rencana masuknya aktivitas pertambangan logam tanah jarang ke wilayah Sulawesi Barat bukanlah isu yang sederhana. Ini bukan hanya soal investasi atau peluang ekonomi, tetapi persoalan besar yang menyangkut keselamatan lingkungan, keberlanjutan hidup masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.” Tegas Defry. Mamuju 16/5/2026

Defry menyoroti adanya dugaan aktivitas eksplorasi dan pengambilan sampel di beberapa titik di Kabupaten Mamuju tanpa penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat. Kondisi ini dinilai sebagai langkah tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, terlebih dengan adanya dugaan keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi kegiatan tersebut secara tertutup.

“Langkah yang tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait isu ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pemerintah tidak boleh hanya melihat dari satu sisi, terutama dari kepentingan perusahaan yang akan mengelola tambang. Kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pengambilan kebijakan.” Lanjutnya.

Defry juga menegaskan bahwa wilayah yang direncanakan menjadi area pertambangan logam tanah jarang diketahui tidak termasuk dalam wilayah pertambangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat 2014–2034. Karena itu, setiap upaya revisi tata ruang harus dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Semua elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga rakyat harus dilibatkan secara aktif, baik dalam pembahasan revisi Perda RTRW maupun dalam pembahasan soal tambang logam tanah jarang. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap suara didengar dan dipertimbangkan secara adil.” Ujar Defry.

Selain aspek hukum dan tata ruang, PMII menekankan bahwa persoalan tambang juga berkaitan erat dengan nilai-nilai mendasar kehidupan manusia.

Dalam perspektif hubungan manusia dengan alam, eksploitasi tambang yang tidak terkendali berpotensi merusak keseimbangan ekologis. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan dapat hilang, sumber air dapat tercemar, dan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat terancam rusak. Alam bukan sekadar objek ekonomi, tetapi amanah yang harus dijaga bersama.

Sementara dalam hubungan manusia dengan Allah, menjaga bumi merupakan bagian dari tanggung jawab spiritual. Merusak lingkungan demi kepentingan sesaat sama halnya dengan mengabaikan amanah sebagai khalifah di muka bumi. Pembangunan yang mengorbankan kelestarian ciptaan Tuhan adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai moral dan keadilan.

Adapun dalam hubungan manusia dengan manusia, kebijakan tambang yang dilakukan tanpa transparansi dan tanpa persetujuan masyarakat berpotensi memecah harmoni sosial. Konflik kepentingan, perebutan ruang hidup, hingga ketidakadilan ekonomi dapat menjadi ancaman nyata bagi kehidupan bersama.

“Transparansi informasi menjadi kunci utama. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa yang akan terjadi di wilayah mereka, bagaimana proses penambangan dilakukan, apa saja risikonya, serta bagaimana mitigasi dampaknya. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan sulit dibangun.” Kata Defry.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat.

“Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat. Keberpihakan yang berlebihan kepada perusahaan hanya akan memperlemah posisi negara sebagai pelindung rakyat. Sebaliknya, kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat akan memperkuat legitimasi pemerintah itu sendiri.” Tegasnya.

Ia menyoroti usulan lima blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Kementerian ESDM di Sulawesi Barat yang mencakup lebih dari 27 ribu hektare wilayah masyarakat. Kelima blok tersebut meliputi Bebanga–Ampallas seluas 8.712 hektare, Blok Mamuju 2.670 hektare, Hulu Mamuju 4.087 hektare, Tapalang–Rantedoda–Taan 4.010 hektare, dan Tapalang–Botteng–Pangasaan–Ahu seluas 7.813 hektare.

Di akhir pernyataannya, Defry meminta pemerintah agar berhati-hati dan tidak menjadikan rakyat sebagai korban dari agenda investasi.

“Keputusan terkait tambang logam tanah jarang di Sulawesi Barat harus diambil dengan penuh kehati-hatian. Jangan hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga dampak sosial, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Jangan korbankan kesehatan rakyat dan masa depan Sulawesi Barat demi kepentingan sesaat.” Pungkasnya

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *