Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Perlindungan UMKM melalui Merek Kolektif

Mamuju, nuansainfo.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmen dalam melindungi aset daerah melalui penguatan hak kekayaan intelektual. Di bawah kepemimpinan Saefur Rochim, Kanwil Kemenkum Sulbar mengintensifkan sosialisasi serta pendampingan hak kolektif, khususnya terkait Merek Kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Sulawesi Barat.

Langkah ini dinilai strategis sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjaga identitas budaya lokal, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan, seperti koperasi dan kelompok sadar wisata.

Perlindungan Reputasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Fokus utama program tersebut adalah mendorong Koperasi Desa dan Kelurahan untuk memiliki Merek Kolektif. Melalui merek kolektif, kelompok usaha dapat memiliki identitas bersama yang menjamin standar kualitas produk sekaligus menjaga reputasi di pasar nasional maupun internasional.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga melakukan penginputan data dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal. Inventarisasi ini penting guna memastikan aset tradisional—baik berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun sumber daya genetik—terlindungi dari klaim pihak luar yang tidak sah.

Pernyataan Kepala Kantor Wilayah

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pendekatan langsung ke lapangan menjadi kunci keberhasilan perlindungan hukum tersebut.

“Seperti halnya saat menghadapi medan berat, perlindungan hukum juga menuntut keberanian untuk turun langsung ke lapangan. Kami tidak ingin hanya menunggu di kantor. Tim kami hadir di desa-desa untuk mendampingi koperasi secara langsung hingga sertifikat pendaftaran merek kolektif diterbitkan. Ini menyangkut martabat dan kemandirian ekonomi lokal,” ujar Saefur Rochim.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Dalam rangka penguatan program, Kanwil Kemenkum Sulbar juga melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan para camat di Kabupaten Mamuju guna memetakan potensi lokal yang layak memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

Camat Kota Mamuju, Muh Ilyas, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual masih perlu ditingkatkan agar potensi ekonomi daerah tidak hilang.

“Kami mengapresiasi langkah proaktif Kanwil Kemenkum Sulbar. Pendampingan langsung ini memberikan rasa percaya diri bagi pelaku UMKM di Mamuju untuk memasarkan produknya karena telah memiliki legalitas dan identitas yang jelas,” kata Muh Ilyas.

Strategi Utama Kanwil Kemenkum Sulbar

Beberapa strategi yang dijalankan Kanwil Kemenkum Sulbar antara lain pendampingan menyeluruh mulai dari sosialisasi hingga penginputan data ke sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penguatan produk unggulan daerah melalui pemanfaatan merek kolektif sebagai strategi branding, serta inventarisasi KIK guna melindungi warisan budaya Sulawesi Barat.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan terlindungi secara hukum, sehingga pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat, khususnya di sektor pedesaan, dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *