Mamuju, nuansainfo.com — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap paket makanan, Jumat (27/2/2026). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah transparansi anggaran dan jaminan standar nutrisi.
Namun di Sulawesi Barat, kebijakan tersebut diduga belum dijalankan sepenuhnya. Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan Sulawesi Barat (Hipermakes Sulbar), Muh. Ilham, menyayangkan masih adanya sejumlah SPPG yang tidak mencantumkan label harga maupun informasi kandungan gizi.
“Ini instruksi resmi BGN. Tidak boleh ada yang mengabaikan. Publik berhak tahu nilai anggaran dan kualitas gizi makanan yang dibagikan,” tegas Muh. Ilham. Melalui WhatsApp 4/3/2026
Ia mendesak evaluasi dan pengawasan ketat agar program MBG tidak kehilangan kepercayaan masyarakat akibat lemahnya kepatuhan di lapangan.
By Adhie













