Mamuju, nuansainfo.com – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi Nasional (GEBRAK) Sulbar Sesalkan Pelayanan Publik Bagian Tata Usaha terhenti sementara di Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sulbar) karena adanya kegiatan Pembubaran Panitia Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) yang di laksanakan beberapa waktu lalu.
Penghentian Pelayanan Publik tersebut di benarkan kepala bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sulbar) setelah di konfirmasi melalui whatsapp oleh Pewarta nuansainfo.com yang ingin mendapatkan Perimbangan berita.
“Kosong, Kayaknya tidak ada pelayanan, Fokus pembubaran panitia kegiatan Porseni. jawabnya “Ya”” Tanya pewarta ke Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar.
Kegiatan Pembubaran Panitia Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Dilaksanakan di belakang kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sulbar) yang di hadiri sejumlah staf Kanwil Kemenag Prov. Sulbar.
Mengetahui hal tersebut, idham. Ketua Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi Nasional (GEBRAK) Sulbar menjelaskan Instansi pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana dan personel yang kompeten untuk memastikan layanan berjalan optimal, bahkan saat ada perbaikan sarana atau kegiatan internal
“Tidak boleh, kantor pelayanan publik menghentikan seluruh pelayanannya hanya karena adanya kegiatan internal seperti pembubaran panitia. Penyelenggara pelayanan publik wajib memastikan pelayanan tetap berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” Ujarnya.
Baca Juga: https://nuansainfo.com/gubernur-sulbar-minta-asn-tinggalkan-kerja-pola-lama-di-2026/
Idham juga menjelaskan sanksi bagi penyelenggara public yang menghentikan pelayanan dan Meminta Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sulbar) agar melakukan evaluasi seluruh stafnya
“Kantor atau penyelenggara pelayanan publik yang menghentikan seluruh pelayanannya dapat dikenai sanksi administratif yang berat, yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat terkait bisa dikenai sanksi hingga pemberhentian.” Ujar Idham Yang juga Aktivis Sulawesi Barat
By. Adhie.














