Mamuju, Nuansainfo.com – Penyelidikan kasus dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), dipastikan terus bergulir. Saat ini, tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Mamuju 19 Mei 2026
Kanit Tipidter Polda Sulbar mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara intensif dan berjalan progresif, meskipun dalam prosesnya terdapat beberapa kendala kehadiran dari para saksi yang dipanggil.
“Kalau dibilang progres, kita tetap berjalan progresif. Saksi-saksi yang lain pun sudah kami periksa dan sementara berjalan juga,” ujarnya saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, beberapa saksi dari pihak pelapor, termasuk saksi yang diajukan oleh Kepala Desa, telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Namun, ada beberapa saksi lain yang dilaporkan belum bisa hadir karena kendala kondisi dan kesibukan di luar daerah.
“Ada kemarin memang kami panggil saksi itu, sudah beberapa hari. Ada juga yang tidak bisa hadir karena rata-rata kegiatannya ada di luar kota, seperti di Jakarta, dan ada beberapa saksi kemarin yang posisinya memang lagi sakit. Tapi mereka sudah berkomunikasi dengan kami mengenai alasan belum bisa hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kanit Tipidter memaparkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri karena di satu sisi objek perkara berada di kawasan hutan negara, sementara di sisi lain terdapat sengketa batas wilayah antar-pemerintahan desa.
Untuk memastikan status hukum lahan tersebut, pihak Polda Sulbar bersama instansi terkait telah turun langsung ke lapangan guna melakukan pengambilan titik koordinat (plotting lokasi). Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil pemetaan resmi dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
“Kami kemarin itu sudah turun ambil titik koordinat. Sekarang kita hanya menunggu hasilnya dulu dari Dinas Kehutanan untuk memastikan, apakah lokasi itu masuk dalam kawasan hutan produksi atau di luar kawasan. Karena mereka yang di bidangnya yang bisa menjelaskan,” tambahnya.
Kanit Tipidter juga mengimbau kepada kedua belah pihak dan masyarakat setempat agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa selama proses hukum berjalan.
Terkait mekanisme penanganan perkara, pihaknya menegaskan bahwa kepolisian harus melalui tahapan regulasi yang panjang dan hati-hati sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik) hingga menetapkan tersangka.
“Prosesnya memang agak panjang. Dimulai dari penyelidikan setelah adanya pengaduan masuk, kita lakukan interogasi, undang para pihak, dan minta keterangan informasi. Setelah kita anggap cukup minimal dua alat bukti, baru kita lakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan. Di tahap sidik nanti, semua saksi akan diperiksa ulang kembali dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, baru kemudian ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.
By Adhie









