Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju Janggal KPA Proyek Tak Tersentuh Hukum

Mamuju, nuansainfo.com – Koordinator Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat, Muliadi ikut menyoroti hasil penyidikan Kejati Sulbar soal kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju.

Seperti diketahui, penyidik dari Kejati Sulbar mentersangkakan pihak penyedia jasa dan konsultan proyek. Keduanya pun sudah divonis masing-masing 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Mamuju.

Menurut Muliadi, proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut terasa aneh, sebab, kuasa pengguna anggaran atau KPA proyek tak tersentuh hukum.

Anggaran proyek ini pastinya cair lewat persetujuan KPA dan PPTK. Artinya, atas persetujuan pejabat-pejabat tersebut,” ujar Muliadi, Rabu, 16 Juli 2025.

Muliadi mengakui pernah berkoordinasi langsung dengan Aspidsus dan Kasi Penyidikan Kejati Sulbar ihwal kasus tersebut.

Saat itu, lanjut Muliadi, Aspidsus, La Kanna mengatakan, konsultan dan penyedia jasa yang menjadi tersangka, tidak pernah menyebut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekira Rp 1,1 miliar tersebut.

Pak Aspidsus bilang, tersangka mengaku ini inisiatif mereka sendiri. KPA tidak terlibat, hanya tanda tangan karena dipaksa,” kata Muliadi.

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Muliadi menerangkan, unsur-unsur tindak pidana korupsi meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Coba diperhatikan unsur korupsi ini, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Apakah unsur ini tidak dipenuhi oleh para pejabat di dinas terkait?” herannya.

Ia menilai, meskipun KPA menandatangani surat pencairan proyek karena ditekan atau dengan alasan lainnya, pejabat tersebut harusnya tak bisa lolos dari jerat hukum.

Pejabat tersebut, kata Muliadi, secara sadar ikut membuat terjadinya pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.

Selain itu, dirinya juga menyinggung kinerja penyidik yang hanya menunggu pengakuan saksi.

Kenapa penyidik seakan tunggu bola, hanya bergantung pada pengakuan saksi. Harusnya kan penyidik bisa mencari sumber bukti lain. Aturan soal mekanisme perencanaan hingga pencairan proyek infrastruktur itu kan jelas,” terang Muliadi.

BY **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *