Mamuju, Nuansainfo.com – Gelaran Festival 2025 di Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menuai sorotan publik setelah diduga berlangsung tanpa surat keterangan resmi dari kelurahan maupun kecamatan sebagai langkah awal pengurusan izin keramaian.
Peristiwa ini mencuat setelah tenda-tenda milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokasi acara roboh akibat angin kencang disertai hujan deras pada Rabu (29/10).
Sejumlah pihak pun mempertanyakan kelengkapan izin dan tanggung jawab atas kerugian yang dialami para pelaku usaha.
Ketua Pemerhati Sulbar mengungkapkan, acara tersebut seharusnya melalui tahapan administratif di tingkat wilayah sebelum mengajukan izin ke pihak kepolisian.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan izin penyelenggaraan event itu. Kalau tahapan awal di kelurahan atau kecamatan saja tidak ada, tentu patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Kelurahan Binanga, Mansyur, S.Pd, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Kami tidak tahu-menahu soal event Festival 2025 itu. Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atau izin pemberitahuan apa pun,” kata Mansyur saat ditemui, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, pihak Polresta Mamuju menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin keramaian berada di tingkat Polda Sulbar.
“Polres hanya mengeluarkan rekomendasi. Untuk surat izin keramaian, yang menerbitkan adalah Polda,” kata salah satu personel Polresta Mamuju.
Melalui pesan WhatsApp, perwakilan dari Polda Sulbar mengonfirmasi bahwa izin kegiatan tersebut telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Dasarnya dari Dinas Pariwisata, bang. Kami buatkan surat izin apabila pemohon sudah melengkapi berkasnya, termasuk rekomendasi dari Polres,” tulis personel Polda Sulbar dalam pesannya.
Namun, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Mamuju justru menyatakan bahwa instansinya hanya memberikan izin penggunaan lokasi, bukan izin keramaian.
“Kami hanya mengeluarkan izin penggunaan tempat. Untuk izin keramaian, bukan kewenangan kami,” tegas Kepala Dinas Pariwisata.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Pemerhati Sulbar menilai perlu adanya penertiban administrasi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan publik.
“Kalau tahapan administrasi seperti surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan dianggap tidak penting, ya sebaiknya dihapus saja. Tapi jangan sampai prosedur diabaikan, karena itu menyangkut tanggung jawab hukum dan keselamatan publik,” pungkasnya
Aidil Pimpinan Event Planner Menyampaikan bahwah dirinya sempat membangun komunikasi ke kelurahan
“ Kami sempat ji bangun komunikasi di kelurahan Binanga Cuma kesibukan ibu lurah sehingga sampai saat ini kami tidak ketemu dan kami di sampaikan sama pak asri pak RT di wilayah sini bahwa kami di berih izin, intinya ini Cuma persoalan Miskomunikasi ji pak ” ucapnya.
By Adhie















