Antrean TBS Mengular, Ketua SPKS Mamuju Kritik Tajam Rapat Penetapan Harga Mei 2026

Daerah57 Dilihat

Mamuju, Nuansainfo.com – Agenda rutin Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) periode Mei 2026 diwarnai kritik pedas. Pasalnya, angka harga yang ditetapkan dinilai kontras dengan penderitaan petani di lapangan yang harus menghadapi antrean panjang di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Berdasarkan surat undangan nomor B/500.8.6/14/2026, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, memanggil seluruh pimpinan PKS dan asosiasi petani untuk melakukan pembahasan harga pada Selasa, 12 Mei 2026. Namun, di balik meja rapat tersebut, ribuan armada angkutan sawit dilaporkan terjebak antrean hingga berhari-hari akibat kondisi pabrik yang mengalami oper kapasitas.

Kritik Keras Ketua SPKS Mamuju Ketua SPKS Kabupaten Mamuju, Supriadi, yang turut hadir sebagai undangan dalam tim penetapan harga tersebut, menyuarakan protes keras. Ia menegaskan bahwa persoalan harga tidak akan memberikan dampak kesejahteraan jika masalah teknis di pabrik tidak segera dibenahi.

“Harga dipengaruhi oleh kemitraan dan rendemen. Selain dari kualitas bibit Dura yang mempengaruhi rendemen, faktor antrean panjang juga yang memakan waktu kurang lebih 5 hari baru bisa diolah oleh PKS berdampak pada turunnya rendemen,” tegas Supriadi saat ditemui di lokasi rapat, Selasa (12/5/2026).

Menurut Supriadi, keterlambatan pengolahan ini menjadi bom waktu bagi ekonomi petani. Buah yang menginap terlalu lama di atas truk mengalami degradasi kualitas yang sangat tajam.

“Dikarenakan buah tidak lagi segar dan terjadi penyusutan. Rendemen minyak turun hingga 16%. Ini sudah seharusnya membuka ruang investasi untuk menambah pabrik baru mengingat perluasan kebun sawit semakin meluas,” tambahnya.

PKS Diwajibkan Bawa Data Akurat Dalam dokumen undangan yang diterbitkan pada 4 Mei 2026 tersebut, Pemerintah Provinsi sebenarnya telah mewajibkan setiap pimpinan PKS untuk hadir tepat waktu dan tidak boleh diwakili. Mereka diwajibkan menyetorkan data perhitungan Indeks “K”, invoice, serta kontrak penjualan CPO paling lambat 7 Mei 2026 kepada koordinator teknis, Saudara Kamaruddin.

Rapat ini sendiri melibatkan jajaran pejabat tinggi, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar serta para Kepala Dinas terkait dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

Meski proses administratif berjalan sesuai jadwal di Aula Pertemuan Lt. 2 Dinas Perkebunan, desakan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait penambahan kapasitas pabrik terus menguat. Para petani berharap penetapan harga periode Mei 2026 ini bukan sekadar seremoni angka, melainkan awal dari solusi atas antrean “horor” yang merugikan pekebun selama berhari-hari.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *