Supriadi: Langkah Presiden Memberi Amnesti dan Abolisi Sudah Tepat.

Mamuju, nuansainfo.com – Koordinator Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh yang terseret kasus korupsi: Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) dan Thomas Lembong (eks Menteri Perdagangan). Hal ini di sampaikan Supriadi di kediamannya. Mamuju, 2 Agustus 2025.

Supriadi, yang juga aktivis Sulbar menyampaikan keputusan yang dilakukan presiden Prabowo Subianto sangat tepat

“Itu adalah langkah tepat yang di ambil Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Lanjut, Kasus korupsi impor gula terdakwa Tom Lembong tidak di temukan niat jahat, baik di sengaja maupun tidak di sengaja. kan jadi lucu jika di jatuhkan hukum begitupun dengan Hasto Kristiyanto kasus suap komisioner KPU Harun Masiku. Itukan tidak bisa di buktikan di persidangan sehingga menimbulkan tafsir yang negatif di masyarakat”

Masih Supriadi “prinsip dasar hukum kita di Indonesia kan harus berlandaskan pada asas praduga tak bersalah Artinya, seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan, Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”

Supriadi juga mengingatkan agar Menghukum orang yang tidak bersalah adalah kesalahan besar yang merugikan individu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025  tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong dan nomor R-42/Pres/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah berstatus pidana. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Hasto Kristiyanto.

By Adhie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *