Sosialisasi Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah Berlangsung Secara Humanis

Mamuju, Nuansainfo.com –  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Prov Sulbar bersama Tim persiapan pengadaan tanah pembangunan bendungan Budong-Budong kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Melakukan Sosialisasi pembebasan lahan di Desa Salulebok Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Selasa, 26/8/2025

Kegiatan tersebut di hadiri Asisten 1 Muh. Jaun, S.IP, MM. Asisten Pembangunan & Kesra. selaku ketua Tim, Perkimtan  Sulbar Drs. Maddareski Salatin, M.Si, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kamwil BPN) Provinsi Sulawesi Barat , Kantor Pertanahan Kab. Mamuju Tengah, Satker Pembangunan Bendungan Budong-Budong , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan tanah

Baca Juga : https://nuansainfo.com/penerima-bantuan-rehab-rumah-korban-bencana-banjir-di-kec-kalukku-kab-mamuju-akan-ditetapkan-dalam-sk-gubernur/

Di Hadapan Masyarakat, Drs. Maddareski Salatin, M.Si Kepala Dinas Perkimtan Sulbar membacakan dan menjelaskan keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor 542 tahun 2025 tentang tim persiapan pengadaan tanah pembangunan bendungan budong-budong kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Gubernur membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi serta membentuk sekretariat persiapan pengadaan tanah

Lanjut “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat” Ujar Maddareskin

Baca Juga :https://nuansainfo.com/kadis-perkimtan-sulbar-siap-antensi-pernyataan-wakil-gubernur-soal-penanganan-kondisi-rumah-tidak-layak-huni/

Kegiatan Sosialisasi tersebutpun berlasung secara humanis dengan Maksud dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.

By Adhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *