Mamuju, nuansainfo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menimbulkan kontroversi di Sulawesi Barat. Ratusan warga dilaporkan mengalami keracunan makanan, termasuk satu balita yang harus dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Majene.
Kejadian ini memicu laporan pengaduan resmi yang disampaikan Supriadi, Ketua Pemerhati Sulawesi Barat, kepada Polda Sulawesi Barat. Laporan tersebut menyoroti dugaan kelalaian dan pelanggaran standar keamanan pangan oleh penyelenggara dan pemasok MBG.
Dalam audiensi bersama DPRD Sulawesi Barat, Himpunan Mahasiswa Kesehatan Sulawesi Barat, dan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Supriadi menekankan sejumlah persoalan terkait program MBG, antara lain:
-
Belum terpenuhinya perizinan penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), SPP-IRT, dan Sertifikasi Halal.
-
Sumber bahan baku yang belum mengutamakan UMKM lokal, petani, dan nelayan.
-
Pemanfaatan tenaga kerja lokal sesuai keilmuan masing-masing belum optimal.
Firazh Ahmadilla, Kepala Regional MBG Sulawesi Barat / Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), membenarkan bahwa sebagian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap beroperasi meski belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, sesuai arahan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Pihak Dinas Kesehatan menyebut kendala anggaran menjadi hambatan pengawasan lapangan, sehingga beberapa izin penting, termasuk SLHS dan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum diterbitkan. Sementara itu, HAKLI Sulawesi Barat menyatakan kesiapannya membantu penyediaan tenaga kesehatan lingkungan.
Supriadi menegaskan bahwa laporan pengaduan ini dimaksudkan untuk memastikan penyelidikan kepolisian berjalan profesional, termasuk menilai apakah pelaksanaan program MBG melanggar hukum atau merupakan perintah jabatan yang sah. Dugaan pelanggaran dapat terkait kelalaian yang menyebabkan keracunan, kesengajaan, maupun pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Laporan ini dilengkapi dengan surat audiensi, petunjuk teknis MBG, dokumentasi media sosial terkait keracunan, serta kebijakan yang disampaikan SPPI. Supriadi berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya insiden serupa, demi kepentingan masyarakat Sulawesi Barat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Hingga saat ini, laporan yang dilayangkan Supriadi ke Polda Sulawesi Barat masih menunggu kehadiran Kapolda Sulawesi Barat yang mengikuti Rapat Pimpinan TNI-Polri di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
By Adhie









