Nuansainfo.com, Mamuju – Penyalahgunaan identitas yang dilakukan staf BAWASLU Sulawesi Barat dengan melakukan pinjaman mengunakan stempel maupun KOP BAWASLU Sulawesi Barat jelas sebuah Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badang Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum hal ini di sampaikan Muliadi di Warkop Abang Jalan Martadinata Mamuju Senin 2/6/2025.
Muliadi Menyampaikan Oknum BAWASLU Sulbar yang mengunakan atribut BAWASLU untuk kepentingan pribadi sangat di sayangkan, karena telah mencoret nama baik lembaga Badang Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait integritas pada proses pelaksanaan dan pengawasan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.
“Soal Pinjaman yang dilakukan Staf BAWASLU pak, Beberapa pinjaman yang dilakukan BAWASLU Sulawesi Barat dengan mengunakan KOP Surat BAWASLU atau Stempel BAWASLU Sulbar untuk kepentingan Pribadi dengan jumlah yang tidak sedikit, Saya perkiran lebih Ratusan Juta Rupiah di beberapa tempat”
Lanjut “Ini melanggar PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badang Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik BAWASLU. dan jika ini benar kepentingan lembaga maka akan menjadi sebuah pertanyaan untuk apa pinjaman itu.? kalau seperti ini BAWASLU Sulbar perlu di lakukan audit terhadap penggunaan dana hibah Pemprov yang di duga salah gunakan.” Ucap Muliadi Aktivis Sulbar.
Muliadi juga membeberkan Persoalan Hutang yang dilakukan oleh beberapa oknum Sekertariat BAWASLU Sulbar.
“Teman saya Namanya Munawir yang juga pimpinan Event Organizer (EO) yang ada Sulawesi Barat ia minta di bantu di tagikan uangnya (pinjaman) yang dilakukan staf BAWASLU, inisialnya MA yang melakukan pinjaman dan di janjikan kegiatan Apel Akbar dengan alasan pimpinan butuh uang untuk perjalanan dinas, lalu Munawir pun Iyakan tapi kegiatan Apel Akbar bukan dia yang kerjakan”
Lanjut “Jumlah pinjaman yang di berikan pertama 20 Juta Lalu Staf ini lakukan pinjaman lagi sebesar 80 juta, tapi 80 juta ini untuk kepentingan pribadi, bukan cuma itu ada juga yang lainnya dan baru beberapa bukti yang kami miliki, yang terakhir saja tahun 2025 sebesar 40 Juta lebih dengan memperlihatkan SPK berstempelkan bawaslu kepada korban untuk meyakinkannya”
Muliadi pun menjelaskan jika persoalan ini sudah di konfirmasi ke Komisioner BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat untuk mendapatkan kepastian atau kejelasan.
“Sudah, ada 4 Komisioner yang saya hubungi kecuali pak Jony Rambulangi karena saya tidak punya kontaknya ia menyampaikan segerah menindak lanjuti laporan tersebut, setelah kami tunggu-tunggu selama seminggu tapi tak ada hasil berdasarkan keterangan dari korban, Karena tidak ada tidak lanjut kami pun layangkan surat audiens ke BAWASLU Sulawesi Barat dan kami di terimah, tapi yang hadir pada saat itu cuma staf tidak ada komisioner BAWASLU dan kepala sekertariat jadi kami layangkan surat audiens yang ke 2 untuk menghadirkan komisioner dan kepala sekertariat”
Lanjut “Audiens yang ke dua itu dihadiri Jony Rambulangi yang menjabat sebagai ketua harian karena ketua BAWASLU sulbar Nasrul Muhayyang berangkat Haji, juga hadir kepala sekertariat sedangkan pelaku tidak hadir, dan kami mendorong 3 Poin 1. Memberikan Solusi bagi para Korban, 2. Memberikan sangsi bagi pelaku yang telah mencoreng nama baik BAWASLU, lalu 3 Mengevaluasi Seluruh Staf BAWASLU Sulawesi Barat”
Muliadi pun Kecewa karena tidak ada hasil terhadap persoalan tersebut dan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kejari Sulbar untuk mengevaluasi seluruh komisioner dan staf Bawaslu Sulbar karena Memandang Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat maupun kepala secretariat terkesan melakukan pembiaran bahkan melindungi oknum-oknum yang bermasalah dan akan membuat Akun pengaduan karena banyaknya desas desus di ruang public soal pinjam meminjam yang dilakukan staf BAWASLU Sulbar
“Kami tidak bisa pastikan keterlibatan oknum lainnya. tapi, kalau curiga ini dilakukan secara struktur sistematis massif dari informasi bisikan bisakan Publik ya ada pak. tapi, Persoalan ini akan kami laporkan ke DKPP dan Kejati Sulbar untuk melakukan penyelidikan audit dana hibah, dan kami akan membuat akun pengaduan karena kami mencurigai masih ada korban yang tidak terdeteksi sehingga yang melakukan maupun yang melindungi itu harus mendapatkan sanksi yang sama untuk menjaga Marwah Bawaslu di public” Tutur Muliadi
By. Adhie