PERMAHI Mamuju Kecam Perusahaan Sawit yang di Duga Mencemarkan Sungai Barakkang

Mamuju Tengah, nuansainfo.com — Warga Desa Barakkang Kecamatan Budong-Budong menemukan ikan dan udang mati massal di Sungai. Kejadian ini diduga kuat akibat pencemaran limbah yang dibuang ke sungai oleh aktivitas perusahaan sawit. Hal ini disampaikan Wardian ketua Perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) cabang Mamuju melalui WhatsApp Jumat malam, 16 Januari 2026

Wardian menjelaskan dan mengecam perusahaan sawit yang telah merusak biota sungai di barakkang.

Sebelum kematian biota sungai terjadi barakkang warga mencium bau menyengat serta melihat perubahan warna air sungai menjadi keruh dan tidak wajar, Peristiwa ini memperkuat dugaan adanya pembuangan atau kebocoran limbah industri ke badan sungai.”

Lanjut “Kami mengecam keras perusahaan sawit yang diduga mencemari Sungai Barakkang, Tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum serta pengabaian terhadap hak hidup masyarakat dan kelestarian ekosistem” ujar Wardian Universitas Tomakaka (UNIKA) Mamuju fakultas hukum

Wardian juga menjelaskan pandangan hukum atas pencemaran sungai Barakkang

“Kematian ikan dan udang secara massal bukan sekadar kerusakan alam, melainkan ancaman serius terhadap sumber penghidupan dan kesehatan warga, Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Ucapnya

Atas kejadian Perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) Cabang Mamuju Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi untuk:

  1. Segera turun ke lokasi kejadian
  2. Melakukan uji laboratorium air sungai secara transparan
  3. Mengusut dan mengumumkan sumber pencemaran kepada publik
  4. Menindak tegas perusahaan tanpa kompromi

Sungai bukan tempat pembuangan limbah, dan investasi yang merusak lingkungan adalah kejahatan terhadap rakyat.” Tutupnya

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *