Jakarta, nuansainfo.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat Koordinasi dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR / BPN pada Hari Kamis 25 /9/2025 di Kantor Kementerian ATR/BPN RI
Pertemuan tersebut membahas terkait dengan Rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Hal ini di sampaikan Drs. Maddareski Salatin, M.Si. Melalui Whatsapp, 27/9/2025.
Maddareski menjelaskan Mou (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara pemerintah dengan ATR/BPN adalah perjanjian kerja sama untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola tata ruang dan Urusan Pertanahan.
“Kami Koordinasi dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR / BPN membahas rencana MOU Antara Kanwil BPN Sulawesi Barat dan Pemprov Sulbar ini dilakukan untuk Mempercepat pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, penyelesaian masalah agraria/pertanahan, dan pelaksanaan program strategis nasional”
Lanjut “ Koordinasi ini lebih focus membahas MoU penerbitan sertifikat terhadap Aset-Aset Tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan dan juga membahas Lahan yang akan di gunakan untuk Sekolah Rakyat di atas 5 Ha.
Maddareski Juga Menyampaikan Rencana Pembangunan BTN khusus untuk ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait dengan subsidi perumahan
By. Adhie.