mamuju tengah, nuansainfo.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terkait pendaftaran merek kolektif produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis (26/2), di Kantor Bupati Mamuju Tengah. Pertemuan ini menjadi langkah konkret penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi potensi lokal. Ia mendorong inventarisasi produk unggulan, lambang daerah, serta lagu daerah sebagai bagian dari upaya pelindungan KI dan penguatan identitas budaya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentang pentingnya regulasi daerah terkait KI, penguatan merek kolektif KDKMP, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengusulan potensi Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mengungkapkan bahwa Pemprov Sulbar telah memfasilitasi 90 pendaftaran merek kolektif. Ia mendorong percepatan regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah dan pengusulan dalam Propemperda.
Audiensi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah dalam melindungi serta memanfaatkan KI sebagai penggerak ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
By Adhie









