Perkuat Ekonomi Daerah, Kemenkum Sulbar Dorong Pendaftaran Merek Kolektif KDKMP di Mamuju Tengah

Mamuju tengah, nuansainfo.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terkait pendaftaran merek kolektif produk barang dan jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis (26/2). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Mamuju Tengah dan menjadi langkah konkret penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.

Audiensi dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta jajaran. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas PMD, Kabid UMKM, dan Kabag Hukum.

Dalam sambutannya, Arsal Aras menyambut baik kehadiran jajaran Kementerian Hukum dan menegaskan komitmen Pemkab Mamuju Tengah untuk memperkuat pelindungan KI. Ia mengarahkan agar segera dilakukan inventarisasi dan pencatatan produk unggulan daerah, lambang daerah, hingga lagu-lagu daerah sebagai bagian dari strategi pelindungan aset intelektual.

Menurutnya, Mamuju Tengah memiliki kekayaan budaya yang khas, termasuk keberadaan suku asli dan beragam potensi lokal yang perlu dijaga serta dikembangkan melalui kerja sama berkelanjutan. “Potensi ini harus kita lindungi agar memiliki nilai tambah dan daya saing,” tegasnya.

Sementara itu, Saefur Rochim mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam pembentukan dan penguatan KDKMP. Ia menyampaikan arahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai pentingnya penyusunan regulasi daerah tentang KI, penguatan merek kolektif KDKMP, serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya lagu daerah.

Selain itu, ia juga mendorong inventarisasi merek desa maupun perorangan serta pengusulan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Mamuju Tengah agar mendapatkan pengakuan hukum yang sah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah memfasilitasi 90 pendaftaran merek kolektif. Ia berharap regulasi terkait KI dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dan selanjutnya diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada akhir tahun.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pencatatan karya cipta serta pemetaan potensi Indikasi Geografis sebagai upaya strategis dalam memperkuat ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Melalui audiensi ini, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah diharapkan semakin solid dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, sehingga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

By Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *