Perkimtan Sulbar Gelar Rapat Bersama Percepatan Persertifikatan Aset milik Pemprov Sulbar, Maddareski Salatin.: Ini Salah Satu Realisasi Panca Daya Gubernur Tata Kelola Yang Transparan dan Akuntabel.

Mamuju, nuansainfo.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat (Perkimtan Sulbar) gelar rapat percepatan persertifikatan aset milik Pemprov Sulbar khususnya Sekolah, hal ini di sampaikan Fauzan. S.Ip.,M.M Kepala Bidang Pertanahan Perkimtan Sulbar di ruang Kerjanya. 29/10/2025.

Fauzan Menjelaskan Rapat percepatan pensertifikatan aset milik Pemprov Sulbar adalah pertemuan koordinasi antara pemerintah provinsi, kantor pertanahan (BPN) Wilayah Sulawesi Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat , dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Rapat ini pak, untuk merumuskan langkah strategis dalam rangka percepatan pengamanan aset pemprov khususnya pensertifikatan sekolah Menegah Atas atau Sekolah Menegah Kejuruan (SMA/SMK)-sederajat dalam lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat

Lanjut “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat antusias dalam mendukung program pemerintah ini seperti halnya Diknas Pendidikan, Kanwil BPN, Kantor pertanahan di kabupaten dan sekolah-sekolah yang menjadi objek pensertifikatan” Ucap Kepala Bidang Pertanahan Perkimtan Sulbar

Masih Fauzan “Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini akan diadakan rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas pembentukan tim percepatan pensertifikatan dimaksud”. Tutur Fauzan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat (Perkimtan Sulbar) Drs. Maddareski Salatin, M.Si, Menyampaikan Tujuan Kegiatan Rapat Bersama percepatan persertifikatan aset milik Pemprov Sulbar

Tujuan Kegiatan ini tidak lepas dari Realisasi Panca Daya Bapak Suhardi Duka dan Salim S. Mengga Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, untuk melindungi aset negara, menjamin kepastian hukum, meningkatkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah sengketa atau penyalahgunaan.” Tutupnya.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *