Mamuju, Nuansainfo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menjelaskan alasan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama sehingga pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Junda Maulana, mengatakan pemerintah pada dasarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada para PPPK. Namun kondisi keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut.
“Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Tetapi kenyataannya anggaran itu tidak tersedia di APBD karena keterbatasan fiskal daerah, dan nilainya juga tidak kecil,” ujar Junda Maulana, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, anggaran gaji untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dalam APBD saat ini baru teralokasi untuk 10 bulan. Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran untuk dua bulan gaji yang harus dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah.
“Saat ini anggaran gaji PPPK kita baru teranggarkan untuk 10 bulan. Pemprov juga masih memikirkan sumber anggaran untuk menutupi kekurangan sisa gaji tersebut,” jelasnya.
Secara regulasi, pemerintah daerah sebenarnya diperbolehkan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar THR apabila tidak tersedia dalam APBD. Namun kondisi tersebut sulit diterapkan di Sulbar karena keterbatasan dana BTT.
Menurut Junda, dana BTT yang tersedia hanya sekitar Rp5 miliar. Sementara kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan Gaji 13 PPPK penuh waktu saja mencapai sekitar Rp15 miliar. Adapun untuk THR dan Gaji 13 PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai Rp10,5 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran mencapai lebih dari Rp25,5 miliar.
“BTT kita hanya Rp5 miliar. Sementara kalau kita ingin membayar THR PPPK secara keseluruhan, kita butuh tambahan anggaran sekitar Rp25,5 miliar,” katanya.
Belum lagi jika dihitung dengan kekurangan dua bulan gaji PPPK paruh waktu, pemerintah daerah diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp10,5 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp36 miliar.
“Kalau ditambah kekurangan dua bulan gaji dengan total kebutuhan untuk membayar THR dan Gaji 13 PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, kita membutuhkan sekitar Rp36 miliar. Pertanyaannya, dari mana kita mendapatkan anggaran sebesar itu dalam waktu singkat?” ungkapnya.
Menanggapi sorotan terkait alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang mencapai sekitar Rp40 miliar, Junda menegaskan bahwa program tersebut telah direncanakan jauh sebelumnya dan menjadi bagian dari janji kerja kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, BKK desa diberikan untuk mendorong peran kepala desa dalam membantu pemerintah menekan angka stunting serta kemiskinan ekstrem di wilayah desa.
“Kepala desa kita minta membantu pemerintah, misalnya meningkatkan kunjungan posyandu hingga di atas 80 persen untuk menekan stunting serta menurunkan angka kemiskinan ekstrem di desa. Itu ada targetnya, dan jika tidak tercapai maka tidak dibayarkan,” terangnya.
Ia menambahkan, alokasi BKK tersebut telah dimasukkan dalam APBD sejak tahap perencanaan sehingga tidak berkaitan dengan kebijakan THR PPPK yang muncul setelah APBD disahkan.
Selain itu, perubahan status sebagian tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu juga memengaruhi perhitungan anggaran. Sebelumnya tenaga tersebut tidak menerima THR karena masih berstatus honorer.
“Tahun lalu PPPK paruh waktu itu masih berstatus honorer, sehingga tidak ada THR. Setelah statusnya berubah, muncul kebijakan baru terkait THR sementara APBD sudah disahkan,” jelasnya.
Junda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk membeda-bedakan pegawai. Namun kondisi kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami sangat memahami kebutuhan teman-teman PPPK. Ini juga menjadi beban pemikiran pemerintah daerah, termasuk bapak Gubernur Suhardi Duka dan seluruh jajaran. Tetapi pada akhirnya semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.







