Pemkab Mamuju Tertibkan Pedagang di Anjungan Pantai Manakarra, Batas Waktu 18 Maret 2026

mamuju70 Dilihat

Mamuju, nuansainfo.com Pemerintah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, mengeluarkan pengumuman resmi terkait penertiban pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pelataran Anjungan Pantai Manakarra. Kebijakan ini dilakukan untuk menata kembali kawasan pesisir dan menjaga ketertiban umum.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor B/13/003.00.01/01.01/III/2026 tentang penertiban pelaku UMKM di wilayah Kelurahan Binanga.

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa seluruh pemilik booth, tenda, box, gerobak, serta wahana permainan anak yang beraktivitas di sepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Jendral Ahmad Yani, termasuk di sekitar Landskap DPRD Mamuju, diminta untuk mengosongkan dan membersihkan area paling lambat Rabu, 18 Maret 2026 pukul 20.00 WITA.

Selain mengosongkan lokasi, para pedagang juga diwajibkan membersihkan seluruh peralatan dagang dan sampah agar kawasan tersebut bebas dari hambatan dan tetap tertib.

Sejumlah Lokasi Dilarang untuk Aktivitas Usaha

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah juga menegaskan larangan keras melakukan kegiatan usaha di beberapa titik, antara lain:

  • Area Landskap Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

  • Depan Hotel Maleo Mamuju

  • Depan Kantor PT Pos Indonesia Mamuju

  • Depan Mall Matos Mamuju

  • Wilayah pesisir pantai dan bantaran sungai

  • Trotoar serta got yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum

Pemerintah juga meminta warga yang memiliki bangunan di kawasan pesisir dan bantaran sungai untuk membongkar bangunan permanen maupun semi permanen yang berada di area tersebut.

Pelanggar Terancam Sanksi

Kelurahan Binanga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pengumuman ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha maupun relokasi yang akan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pengumuman tersebut dikeluarkan di Mamuju pada 13 Maret 2026 oleh Lurah Binanga Selvi Febriana, S.Sos.

Pemerintah berharap para pedagang dan masyarakat dapat bekerja sama agar penataan kawasan Anjungan Pantai Manakarra berjalan tertib serta menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *