Mamuju Tengah, nuansainfo.com – Pemerintah Desa Salupangkang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, resmi mengumumkan pembatasan kendaraan yang melintas di jalan penghubung Salupangkang–Tangkou. Kebijakan ini diberlakukan menyusul selesainya pekerjaan pengaspalan pada ruas jalan tersebut.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan pemerintah desa, disebutkan bahwa ruas jalan tersebut termasuk dalam kategori Jalan Kelas III. Berdasarkan ketentuan Pasal 35E ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, daya dukung maksimal jalan kelas III adalah 8 ton.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2018 Pasal 4, jalan kelas III hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar maksimal 2.100 milimeter, panjang maksimal 9.000 milimeter, tinggi maksimal 3.500 milimeter, serta berat muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton.
Pemerintah Desa Salupangkang menegaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dilarang melintas. Sebagai langkah pengawasan, pihak desa juga akan melakukan pemasangan portal pada ruas jalan dimaksud.
Kepala Desa Salupangkang, H. Sapiil, S.IP., menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil guna menjaga kualitas dan ketahanan jalan yang baru selesai dikerjakan, sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lebih panjang oleh masyarakat.
Pemerintah desa mengimbau seluruh warga dan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
By. Wahid









