Pasien Di Tolak RS Regional, Idham: Ini Kelalaian Anggota DPRD Sulbar Menjalankan Fungsi Pengawasan

Mamuju, nuansa.Info – Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui hal ini di sampaikan Idham di warkop Tripel jalan Martadinata Mamuju 23/4/2025.

Idham menyampaikan Lemahnya pengawasan yang dilakukan anggota DPRD membuat sistem pemerintahan tidak berjalan dengan baik.

Baca Juga : https://nuansa.info/idham-rumah-sakit-tidak-boleh-menolak-pasien-dalam-keadaan-darurat-bisa-di-sangsi/

“Lembaga legislatif memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan UU oleh pemerintah. Tapi ini tidak di lakukan dengan baik seandainya ini dilakukan, maka tidak akan ada Penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit Daerah Sulawesi Barat, Sangat jelas ini kelalaian yang dilakukan oleh DPRD provinsi Sulawesi Barat yang mengakibatkan kurangnya perhatian dan kehati-hatian dalam bertindak terhadap pelaksanaan undang-undang”

Lanjutnya “Pengawasan DPRD adalah upayah yang dilakukan terhadap pemerintah daerah untuk tidak melakukan kesalahan yang mempunyai dampak langsung pada kerugian masyarakat di daerah, baik secara finansial, fisik maupun sosial”

Baca Juga: https://nuansa.info/ketua-fppi-pemkot-mamuju-minta-gubernur-sulbar-copot-direktur-rs-regional-dan-evaluasi-fasilitasi-rumah-sakit-yang-terbengkalai/

Idham juga menyampaikan jika anggota DPRD provinsi Sulawesi Barat hanya sibuk mengurusi Soal Anggaran lupa memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat melalui jalur legislatif.

“Akhir-akhir ini juga  anggota DPRD provinsi Sulawesi Barat hanya sibuk menyusun dan mengesahkan anggaran negara, Memastikan penggunaan anggaran, Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak pada keuangan negara. Padahal tugasnya bukan cuma itu, fungsi pengawasan lupa dilakukannya Setelah Terjadi Kelalaian pada akhirnya satu persatu anggota DPRD Mulai angkat bicara tehadap pelanggaran yang dilakukan RSUD Sulawesi Barat”

Lanjut Idham “ Seharusnya Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Bercermin Ke Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Jika Ada Kesalahan yang dilakukan anggotanya langsung meminta maaf bukan buat narasi Pembenaran seakan akan masyarakat tidak mengerti dan dungu”

Baca Juga: https://nuansa.info/bangunan-radioterapi-rsud-sulawesi-barat-bisa-di-jadikan-alternatif-pasien-darurat/

Idham juga menunggu pertanggung jawaban secara hukum baik itu eksekutif maupun legislatif terhadap penolakan pasien gawat darurat yang dilakukan oleh  rumah sakit regional Sulawesi Barat

“Harus ada yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, ini jelas kelalaian DPRD provinsi Sulawesi Barat dalam bentuk fungsi pengawasan pelaksanaan undang-undang Pasal 190 UU Kesehatan dirumah sakit regional dan juga harus ada sangsi yang di berikan pemerintah Sulawesi Barat , dalam hal ini direktur RSUD regional Sulawesi Barat”. Tutupnya

By. Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *