Oknum Warga Diduga Bakar Kebun Sawit, DLH Pasangkayu Minta Perusahaan Tingkatkan Patroli

Sulawesi Barat307 Dilihat

Nuansainfo.com, Pasangkayu – Dugaan penebangan dan pembakaran pohon kelapa sawit di area perkebunan perusahaan di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum warga yang disebut-sebut mendapat dukungan dari seorang mantan kepala desa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasangkayu, Hj. Darmawati, S.E., M.AP, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari perusahaan terkait kejadian tersebut. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).

Menurut Darmawati, pihak perusahaan sebelumnya datang langsung ke kantor DLH untuk menyampaikan informasi mengenai insiden yang terjadi di area kebun mereka.

“Perusahaan datang ke kantor untuk menyampaikan adanya kejadian kebakaran di kebun kelapa sawit mereka. Informasi tersebut juga disampaikan secara resmi melalui surat,” ujarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan perusahaan tertanggal 9 Maret 2026, insiden tersebut terjadi di area Afdeling OM 30, yang merupakan bagian dari areal perkebunan perusahaan di Kecamatan Tikke Raya.

Dari hasil penelusuran internal perusahaan, ditemukan adanya tindakan penebangan dan pembakaran pohon kelapa sawit yang masih dalam kondisi produktif. Rinciannya, pada Senin, 2 Maret 2026, sebanyak tujuh pohon kelapa sawit ditemukan dalam kondisi telah ditebang tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, 6 Maret 2026, kembali ditemukan dua pohon kelapa sawit produktif yang terbakar di lokasi yang sama.

Dalam surat tersebut, perusahaan juga menegaskan bahwa peristiwa penebangan dan pembakaran tersebut bukan bagian dari aktivitas operasional maupun kebijakan perusahaan.

Menurut Darmawati, laporan yang disampaikan perusahaan pada dasarnya merupakan bentuk pemberitahuan agar kejadian tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Dari keterangan perusahaan, mereka menemukan pohon sawit tersebut sudah dalam keadaan terbakar. Perusahaan juga tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran,” jelasnya.

DLH Pasangkayu menilai, selama pihak perusahaan mampu mengendalikan situasi di lapangan sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak menimbulkan polusi yang berdampak pada lingkungan sekitar, maka kondisi tersebut masih dapat ditangani secara internal.

“Sepanjang perusahaan bisa mengantisipasi agar kebakaran tidak meluas dan tidak menimbulkan polusi lingkungan, tentu hal tersebut masih dapat dikendalikan,” kata Darmawati.

Meski demikian, DLH tetap mengingatkan pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan di area perkebunan guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Kami mengimbau agar perusahaan meningkatkan patroli dan pengawasan di area perkebunan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *