MBG dan Rp335 Triliun Uang Pajak: Proyek Gizi atau Ladang Tanpa Pengawasan?

Mamuju, nuansainfo.com – Anggaran negara kembali digelontorkan dalam jumlah fantastis. Tahun 2025, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproyeksikan menyedot dana hingga Rp335 triliun. Program ini diklaim sebagai jawaban atas persoalan gizi nasional. Namun di balik narasi kesejahteraan, muncul tanda tanya besar: sejauh mana uang pajak rakyat ini diawasi dan dipertanggungjawabkan?

Aktivis asal Sulawesi Barat, Muliadi, menilai MBG bukan sekadar program sosial, melainkan Mega proyek berisiko tinggi yang berpotensi lepas dari kontrol publik.

“Rakyat diminta disiplin membayar pajak. Tapi siapa yang memastikan uang itu tidak menguap di tengah jalan?” ujar Muliadi di Mamuju, 15 Februari 2026.

Ia menyoroti realitas di daerah yang justru stagnan. Pembangunan minim, sementara kontraktor beramai-ramai masuk ke proyek MBG yang dinilai longgar aturan, minim izin, dan tanpa SOP yang tegas.

“Ini proyek basah. Pengawasan lemah, celah penyimpangan terbuka lebar,” tegasnya.

Regulasi Kabur, Akuntabilitas Dipertanyakan

Muliadi mengkritik dasar hukum MBG, khususnya Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut gagal memberikan kepastian hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Bagaimana mungkin kesalahan dalam SPPG tidak bisa diproses hukum? Aturannya abu-abu, seolah sengaja dibuat longgar,” katanya.

Ia bahkan mengungkap dugaan konflik kepentingan serius. SPPG bermasalah disebut hanya dihentikan sementara tanpa proses hukum, sementara insentif tetap mengalir.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi pembiaran sistematis,” ujarnya.

Muliadi menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia mengoperasikan 1.179 unit SPPG, sementara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat mengelola 71 dapur MBG aktif. Seluruhnya dibiayai uang publik, namun mekanisme auditnya nyaris tak terdengar ke ruang publik.

Daerah Bungkam, Pusat Dominan

Karena sepenuhnya dikendalikan pemerintah pusat, pemerintah daerah dinilai tak punya ruang kontrol. Kritik dari daerah justru berisiko berujung pada sanksi anggaran.

“Daerah dipaksa diam. Ini menciptakan ketergantungan struktural tanpa mekanisme koreksi,” kata Muliadi.

Insentif Besar, Pengawasan Nihil

Insentif operasional Rp6 juta per hari per SPPG, ditambah dana awal Rp500 juta melalui virtual account dengan pengisian rutin dua mingguan, semakin memperbesar kecurigaan publik.

“Uangnya besar, tapi siapa yang benar-benar mengawasi penggunaannya?” tanyanya.

Ia bahkan pesimistis terhadap ruang evaluasi publik.

“Sebesar apa pun kritik, MBG akan tetap berjalan. Karena itu, Prabowo Subianto harus turun langsung, bukan hanya menerima laporan di atas meja,” tegasnya.

Antara Cita-cita dan Ancaman

Muliadi tak menampik MBG berpotensi menjadi investasi jangka panjang bagi ekonomi rakyat dan kualitas SDM. Namun tanpa transparansi, pengawasan ketat, dan akuntabilitas hukum, program ini justru berisiko berubah menjadi monumen pemborosan anggaran.

“Konflik kepentingan, pemborosan, hingga kasus keracunan makanan adalah alarm keras. Jika ini dibiarkan, rakyat bukan mendapat gizi, tapi kerugian,” tandasnya.

Pada akhirnya, publik berhak menuntut jawaban:

apakah MBG benar-benar hadir untuk rakyat, atau sekadar proyek raksasa yang aman dari sentuhan hukum dan pengawasan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *