Ketua DPRD Mamuju Jelaskan Alasan 20 SPPG Belum Ditutup Meski Belum Kantongi Izin

Mamuju, nuansainfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju akhirnya angkat bicara terkait polemik 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diketahui belum mengantongi sejumlah izin, namun hingga kini belum ditutup.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam di Kantor DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Ketua DPRD kabupaten Mamuju menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.

Samsuddin Hatta, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program nasional yang tidak mungkin ditutup atau dihentikan sementara hanya karena persoalan administrasi di tingkat daerah.

“Program MBG ini tidak mungkin ditutup atau dihentikan sementara karena merupakan program nasional. Yang bisa dilakukan adalah menertibkan pelaksanaannya,” ujar Samsuddin.

Menurutnya, langkah yang lebih realistis dan solutif adalah melakukan pembenahan administrasi serta penguatan pengawasan. DPRD bersama pihak terkait akan menggelar rapat Satuan Tugas (Satgas) MBG di Mamuju untuk membahas secara khusus keberadaan 20 SPPG yang belum memiliki izin ke BGN. Hasil rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan.

Sementara itu, Drs. H. Sugianto menyampaikan keprihatinannya jika kebijakan penutupan dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang bisa timbul, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan harapan pada program tersebut.

“Saya prihatin, bagaimana dengan anak-anak atau orang-orang yang sudah berharap nasibnya dari asap dapur MBG? Bahkan di antara mereka ada yang sudah terangkat menjadi PPPK di SPPG,” ungkapnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi juga telah membuka lapangan kerja dan menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah warga.

Meski demikian, Sugianto yang akrab di pangil SGT tetap mengingatkan bahwa aturan harus ditegakkan. SPPG diwajibkan memaksimalkan pemanfaatan bahan pangan lokal sebagaimana telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“SPPG wajib memaksimalkan pemanfaatan bahan pangan lokal. Itu juga sudah kami ingatkan kepada koordinator wilayah dan kepala SPPG yang hadir. Semua sudah diatur dan tertera dalam Juknis dan SOP,” tegas Sugianto.

Dengan demikian, sikap DPRD Mamuju berada di antara dua kepentingan: memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan program nasional yang berdampak langsung pada masyarakat. Rapat Satgas MBG diharapkan menjadi forum evaluasi menyeluruh agar 20 SPPG yang belum berizin dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan publik.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *