Mamuju, nuansainfo.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman & Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Bapperida (Bahan terkait program,kegiatan dan sub kegiatan Anggaran/Perencanaan Pembangunan Daerah) adalah sebuah kegiatan untuk menyiapkan bahan-bahan terkait pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan tahun 2025 yang sumbernya berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui pokok-pokok pikiran (pokir)
Irmansyah Kasubag program dan keuangan dgn PPTK wilayah Polman yusuf Perkimtan Sulbar menyampaikan bahwasanya Pokir ini merupakan bagian sah dari perencanaan pembangunan dan harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang selanjutnya disebut Pokok-Pokok Pikiran merupakan permasalahan-permasalahan masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Olehnya itu, diminta setiap bidang dalam memverifikasi Pokok-Pokok Pikiran tersebut, diperlukan keseriusan dan menyamakan persepsi khusus di Perkimtan, agar Pokok-Pokok Pikiran sesuai dengan arah prioritas pembangunan.”
Diketahui, sesuai amanat Pasal 178 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).