Idham: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Dalam Keadaan Darurat, Bisa Di Sangsi 

Mamuju, nuansa.info – Idham ketua gebrak Sulawesi Barat meminta gubernur atau wakil gubernur untuk mengevaluasi direktur RS regional Sulawesi Barat atas penolakan pasien, hal ini disampaikan melalui WhatsApp Mamuju 22/4/2025

Idham juga menyampaikan Penolakan pasien di rumah sakit, khususnya dalam keadaan darurat, sangat dilarang oleh hukum dan etika medis.

Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang sedang dalam keadaan darurat dan tidak boleh menolak dengan alasan apapun, termasuk kurangnya kemampuan finansial pasien

Idham juga menyampaikan Jika rumah sakit atau tenaga kesehatan menolak pasien dalam keadaan darurat, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan denda.

BACA JUGA :

https://nuansa.info/bangunan-radioterapi-rsud-sulawesi-barat-bisa-di-jadikan-alternatif-pasien-darurat/

Sangat jelas di Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.”

Lanjut Idham “dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Idham juga menyampaikan akan menggelar aksi Jika tidak ada sangsi yang diberikan dari pihak rumah sakit terhadap penolakan pasien tersebut.

Hingga saat ini direktur RS regional Sulawesi Barat tidak dapat di hubungi

By Adhie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *