Mamuju Tengah, nuansainfo.com – Kegiatan reklamasi di Pantai Tobinta, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek reklamasi yang menyerupai dermaga atau jetty tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Seorang warga yang meninjau langsung lokasi, Risno Hamal, menyebut pembangunan yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai tambatan kapal itu diduga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut. Menurutnya, bangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pembangunan tersebut seharusnya dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai legalitas perizinannya. Selain itu, material timbunan yang digunakan dalam reklamasi juga dipertanyakan asal-usul serta kelengkapan izinnya.
Sementara itu, Sahdan (Melalui WhatsApp 16/3/2026) menilai reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan laut, termasuk kerusakan ekosistem dan terumbu karang di sekitar lokasi yang selama ini menjadi sumber kehidupan nelayan.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera meninjau kegiatan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
By Adhie







