Alfais Muhammad, S.Farm Pastikan Relokasi PKL Berdasarkan Kesepakatan Bersama, Tidak Tumpul ke Atas Tajam Kebawah 

Mamuju,nuansa.info – Alfais Muhammad, S.Farm Menyampaikan Relokasi beberapa pedagang kaki lima (PKL) di kabupaten Mamuju dilakukan untuk mengatur dan menertibkan area publik, sehingga tidak lagi dipenuhi oleh pedagang yang berjualan secara tidak teratur hal ini di sampaikan pada kegiatan Sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 8 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Ruangan pola lantai 3 Kantor Bupati Mamuju Jalan Soekarno Hatta nomor 1 karena kecamatan Mamuju

Alfais politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan proses relokasi PKL akan terus dikawal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat khususnya para pedagang kaki lima

Nanti akan ada tahapan selanjutnya untuk menemukan kesepakatan terhadap para pedagang kaki lima terhadap tempat relokasi PKL tapi untuk saat ini PKL masih bole berjualan hingga kesepakatan tersebut ditentukan”

Lanjut” saat ini sudah ada informasi tempat relokasi yang saya dapatkan yaitu diatas anjungan Pantai manakarra, tidak ada salahnya kita coba dulu walaupun ada sebagian PKL menolak, nanti kita evaluasi 

Alfais juga menyampaikan bahwa setiap peraturan daerah di pastikan untuk kepentingan masyarakat

Peraturan daerah ini saya pastikan tidak Tajam ke bawah, tumpul ke atas” yang biasa di istilahkan para aktivis tentang kondisi hukum yang tidak adil, di mana hukum lebih tajam (keras) terhadap masyarakat kelas bawah, sedangkan terhadap kalangan atas (pejabat, orang kaya) hukumnya menjadi tumpul (tidak berlaku atau hukuman yang ringan) kami akan tetap mengawal demi kepentingan masyarakat.”

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *