Alfais Muhammad S.Farm wakil ketua DPRD kabupaten Mamuju Membuka Acara sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 8 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) masyarakat yang dilaksanakan Ruangan pola lantai 3 Kantor Bupati Mamuju Jalan Soekarno Hatta nomor 1 karena kecamatan Mamuju 1 mei 2025
Dalam sambutannya alfais menyampaikan Bahwa kegiatan sosial ini adalah bentuk pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, dan teratur. Ini adalah urusan wajib pemerintah daerah yang penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
” Sosialisasi ini kita harapkan dapat menciptakan Keadaan yang teratur, sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan efektif”
Alfais juga menambahkan bahwa Peraturan pemerintah harus selalu berpihak kepada masyarakat dan kepentingan umum. Ini berarti peraturan tersebut dibuat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya kelompok tertentu atau kepentingan pribadi.
“Partisipasi masyarakat dalam menjalankan peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar relevan dan efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan dan masyarakat tidak memandang bahwa peraturan ini dibuat malah tajam ke bawah tumpul kebawah”
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 8 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Mamuju , Kasatpol PP kabupaten Mamuju, Kapolsek Mamuju, Koramil Mamuju Camat Mamuju
By Adhie