Aktivis Sulbar Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Sulbar, Supriadi: Kita Tunggu Aspidsus untuk Audiens

Mamuju, nuansainfo.com – Kejanggalan Penanganan Kasus korupsi yang ada di Sulawesi Barat Menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat khusus Aktivis Sulbar Supriadi karena dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik.

Supriadi pun melayangkan surat audience tertanggal 16 Juni 2025 untuk mendapat informasi atas beberapa kejanggalan dalam penyidikan kasus korupsi di Kejati Sulawesi Barat. hal ini di sampaikannya di salah satu Warkop di Mamuju 20 Juni 2025.

” Kami sudah konfirmasi ke staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar ternyata surat audiensnya kami sudah disposisi kepala Kejati yang di teruskan ke Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang saat ini lagi perjalanan luar daerah”

Supriadi juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap surat audience yang telah disposisi kepala Kejati Sulbar ke staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar

“Katanya, nanti Hari Senin kembali untuk jelasnya karena Aspidsus saat ini tidak bisa dihubungi “.

Supriadi juga enggak menyampaikan Kasus Korupsi apa saja yang ingin di tanyakan di Kejati Sulbar.

” Nanti saat audiens pak saya sampaikan Sejumlah Kasus di Kejati Sulbar yang terlihat janggal dalam Proses penyidikan kasus korupsi yang di tangani Kejati Sulbar, kita tidak ingin ada opini negatif terhadap penegakan hukum di Sulbar “tajam ke bawah” merujuk pada penerapan hukum yang keras terhadap masyarakat yang kurang mampu atau tidak memiliki kekuasaan, sedangkan “tumpul ke atas” menggambarkan betapa hukum sering kali tidak mampu atau bahkan tidak diterapkan pada mereka yang berada di posisi kekuasaan “

Supriadi juga kritisi pelayanan Kejati Sulbar di era digital

“Pelayanan maupun pemberian informasi terhadap masyarakat di kejati Sulbar masih buruk, seharusnya cepat dan tidak membebankan masyarakat di era digital saat ini “. Tutupnya

Penanganan kasus di indonesia harus di ungkap dengan jelas sesuai pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin secara tegas memerintahkan seluruh satuan kerja mulai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *