GMNI Mamuju Soroti Penindakan Tambang Ilegal di Kalumpang, Desak Aparat Ungkap Pemodal Besar

Mamuju, nuansainfo.com – Menanggapi penyitaan tiga unit alat berat serta sejumlah peralatan tambang di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang oleh Polresta Mamuju, Ketua DPC GMNI Mamuju menyampaikan kritik tegas. GMNI menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan, karena diduga hanya berfokus pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan pemodal besar belum tersentuh hukum.

GMNI Mamuju memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada praktik ekosida atau perusakan ekosistem yang bersifat terstruktur.

Ketua DPC GMNI Mamuju menegaskan bahwa keberadaan alat berat di kawasan hutan tidak mungkin terjadi tanpa dukungan modal dan koordinasi yang jelas. Menurutnya, penindakan yang hanya menyasar operator tanpa mengusut pemilik modal berpotensi mencederai rasa keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Lebih lanjut, GMNI mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan pendekatan multi-door system dalam penanganan kasus ini. Selain penerapan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, GMNI juga meminta agar Pasal 161 terkait penampungan dan pengolahan hasil tambang ilegal turut digunakan untuk menelusuri aliran hasil tambang, termasuk pihak yang mendanai dan jaringan distribusinya.

GMNI juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran terorganisir, mengingat alat berat harus melalui jalur akses umum. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi, serta mendesak adanya penyelidikan terhadap potensi keterlibatan oknum di tingkat desa maupun kecamatan.

Dari aspek lingkungan, GMNI menilai kerusakan yang terjadi telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait dampak serius terhadap ekosistem di wilayah hulu sungai Kalumpang. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah hilir.

Sebagai bentuk transparansi, GMNI mendesak Polresta Mamuju untuk mengumumkan secara terbuka kepemilikan atau beneficial ownership dari tiga unit ekskavator yang disita. Selain itu, GMNI juga meminta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tak hanya itu, GMNI mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan di jalur menuju Kecamatan Kalumpang, guna memastikan tidak adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

GMNI Mamuju menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu satu bulan penanganan perkara hanya berhenti pada pelaku lapangan, GMNI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Kalumpang harus dijaga sebagai ruang hidup rakyat, bukan dieksploitasi untuk kepentingan segelintir pihak,” tegas Ketua DPC GMNI Mamuju.

By. Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *