Mamuju, Nuansainfo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Gemar Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras. Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada 10 Maret 2026 di Mamuju sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat budaya literasi di daerah.
Penetapan peraturan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulbar untuk membangun masyarakat yang maju dan berdaya saing melalui penguatan budaya membaca yang dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa peningkatan literasi masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Melalui Gerakan Sulbar Mandarras, pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga komunitas literasi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan daerah melalui konsep Panca Daya, khususnya dalam memperkuat daya saing sumber daya manusia, daya saing pendidikan, serta pembangunan masyarakat berbasis pengetahuan.
Gerakan Sulbar Mandarras diharapkan mampu menumbuhkan budaya membaca sejak dini, memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan, serta menghadirkan ruang literasi di berbagai wilayah. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Rumah Mandarras di tingkat desa dan kelurahan sebagai pusat kegiatan literasi masyarakat.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Gerakan Sulbar Mandarras mencakup sejumlah program strategis, antara lain penyelenggaraan gerakan literasi di satuan pendidikan, pembinaan budaya membaca di lingkungan sekolah dan masyarakat, peningkatan promosi serta pemanfaatan perpustakaan, dan penguatan kelembagaan gerakan literasi di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memfasilitasi penyediaan sarana literasi seperti taman baca masyarakat, perpustakaan umum dan keliling, perpustakaan digital, serta berbagai fasilitas pendukung kegiatan literasi lainnya.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur ini disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat gerakan literasi secara terstruktur dan berkelanjutan di Sulawesi Barat.
“Peraturan Gubernur ini menjadi instrumen kebijakan yang penting untuk memastikan gerakan literasi di Sulbar berjalan secara sistematis dan terintegrasi. Melalui Gerakan Sulbar Mandarras, pemerintah daerah ingin membangun ekosistem literasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Suhendra, Jumat (13/3).
Ia menambahkan, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi program pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana arah kebijakan pembangunan daerah melalui Panca Daya.
Pemprov Sulbar pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, satuan pendidikan, komunitas literasi, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung implementasi Gerakan Sulbar Mandarras.
Dengan dukungan semua pihak, gerakan ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya membaca sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Sulawesi Barat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berbasis pengetahuan dan literasi. (Rls)







