Mamuju, Nuansainfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju menjadwalkan rapat gabungan komisi untuk membahas pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan melalui sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Mamuju.
Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Penerimaan Aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Mamuju. Agenda utama rapat adalah membahas pelaksanaan serta pengelolaan program MBG yang saat ini berjalan di beberapa SPPG di daerah tersebut.
Rapat gabungan ini digelar sebagai respons DPRD terhadap berbagai sorotan yang muncul terkait pelaksanaan program MBG di lapangan, mulai dari aspek pengelolaan hingga pemenuhan standar operasional.
Anggota DPRD Mamuju, Munawwir Arafat, menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak. Namun, dalam implementasinya ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi secara serius.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program MBG terdapat standar kebijakan yang perlu diperjelas, terutama terkait pendekatan yang digunakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Di satu sisi program ini menjadi upaya untuk mengatasi masalah kurang gizi, tetapi di sisi lain juga muncul perdebatan mengenai apakah pendekatan yang lebih efektif adalah intervensi langsung melalui penyediaan makanan bergizi atau melalui pemberdayaan ekonomi keluarga agar mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri,” jelas Munawwir.
Ia menegaskan bahwa kejelasan arah kebijakan sangat penting agar pelaksanaan program di lapangan tidak menimbulkan kebingungan bagi pengelola maupun pihak yang terlibat.
Selain itu, Munawwir juga menyoroti keberanian pengelola SPPG dalam menjalankan program sesuai aturan yang berlaku.
“Keberanian pengelola SPPG harus dibuktikan. Jangan sampai yang kami temukan di lapangan justru pengelola SPPG takut kepada kepala yayasan sehingga tidak berani menyampaikan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat dua persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG agar operasionalnya sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan.
Pertama adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang harus diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai jaminan bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Kedua adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang pengurusannya berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju.
Munawwir menilai kedua dokumen tersebut tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan keamanan makanan serta dampak lingkungan dari kegiatan operasional SPPG.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik dan evaluasi yang disampaikan DPRD bukan untuk melemahkan program MBG, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan.
“Program Makan Bergizi Gratis ini adalah program yang sangat mulia karena menyangkut masa depan anak-anak kita. Karena itu kita semua harus berani melakukan evaluasi agar program ini benar-benar berjalan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pengelola SPPG, maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan program tersebut.
“Jangan sampai program yang sangat baik ini rusak karena pengelolaan yang tidak sesuai aturan. Mari kita bersama-sama menyelamatkan program MBG ini agar benar-benar menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak di Kabupaten Mamuju,” tutupnya.
By Adhie.







