Mamuju, nuanasainfo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi barat terus Berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Program ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang tinggal di rumah-rumah yang tidak memenuhi syarat kelayakan, Hal ini di sampaikan Kepala Dinas di ruang Kerjanya, Mamuju 19/08/2025
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat Rapat, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. Menyampaikan bahwa upaya untuk mengintervensi program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTHL) pada prinsipnya mengacu pada Kewenangan Provinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Intervensi 266 unit RTLH tahun 2026 tersebut menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23, yang menyebutkan bahwa provinsi memiliki kewenangan menangani kawasan seluas 10 hingga 15 hektar”
Lanjut “Pemprov Sulbar melalui Bapak Gubernur berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas hunian masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam setiap langkah pelaksanaan program.” Ucap Kadis Perkimtan
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hunian yang lebih layak, meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, serta kesejahteraan sosial bagi seluruh warga setempat.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur Sulbar merespons arahan tersebut dengan baik. Kita akan memfasilitasi warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni, dan Program ini akan menyasar enam kabupaten di Sulawesi Barat, Tutup Manddareski
Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTHL) Juga bertujuan untuk Memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Mengurangi Kemiskinan: Mengurangi beban biaya hidup bagi keluarga miskin yang tinggal di rumah yang rusak parah.
By Adhie