Dianggap Miliki Iman yang Kokoh, Gubernur Sulbar Lantik Yamin Saleh Sebagai Kabiro Barjas

Nuansainfo.com, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka secara resmi melantik 29 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari 28 pejabat fungsional dan satu pejabat pimpinan tinggi pratama, di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam pelantikan tersebut, Yamin Saleh resmi menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulbar usai dilantik oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.

Menurut Suhardi Duka, Yamin Saleh sangat layak menjabat sebagai Kabiro Barjas, lantaran memiliki iman yang kokoh.

“Jabatan Kabiro Barjas ini banyak tantangan dan ancamannya. Saya percaya, yang saya lantik ini, Yamin, imannya kokoh. Apalagi dia Ketua Wahdah, agamanya bagus,” kata pria yang akrab di sapa SDK ini.

Ia menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan jabatan, terutama pada posisi strategis seperti Kabiro Barjas.

SDK juga mengakui, posisi Kabiro Barjas sangat menentukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

Karena itu, lanjutnya, pejabat yang mengemban tugas tersebut harus mampu menjaga profesionalisme dan tidak mudah terpengaruh.

Dirinya pun menyinggung proses panjang yang harus dilalui untuk melantik pejabat fungsional.

Menurutnya, kebijakan otonomi daerah membuat Pemprov harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum melantik.

“Ini proses panjang yang harus kita lewati, tapi hari ini kita bisa melantik mereka secara resmi. Semoga semua pejabat yang dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjadi teladan,” tambahnya.

Mantan Bupati Mamuju dua Periode ini menambahkan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar untuk memperkuat struktur birokrasi pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *