Mamuju, nuansainfo.com – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Adam Jauri, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah pusat yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan dengan menjadikan Sulawesi Barat sebagai agenda prioritas dalam pemekaran kota madya di Mamuju.
Adam menilai, selama 21 tahun terakhir pemerintah pusat telah mengabaikan amanat hukum terkait pembentukan daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Pasal 7, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
“Selama dua puluh satu tahun, pemerintah pusat telah melanggar perintah hukum. Sulawesi Barat sebagai daerah administrasi tingkat I justru terkesan dianaktirikan. Padahal, sudah ada lima daerah otonomi baru yang dimekarkan, namun pemekaran kota madya di Sulawesi Barat kembali tidak dihiraukan,” ungkap Adam.
Selain pemerintah pusat, Adam juga menyoroti lemahnya peran perwakilan Sulawesi Barat yang duduk di DPD RI dan DPR RI. Menurutnya, para wakil rakyat tersebut belum menunjukkan kinerja progresif dan terkesan tidak memiliki daya dorong yang kuat untuk mempercepat realisasi pemekaran kota madya di Sulawesi Barat.
“Warga Sulawesi Barat tidak boleh berdiam diri. Kita harus sadar dan bersatu menuntut pemerintah pusat agar menjalankan perintah hukum sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Adam menambahkan, DPP GMNI akan terus mengawal proses pemekaran kota madya Sulawesi Barat, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Ia bahkan menyatakan siap menggelar aksi protes di depan Kementerian Dalam Negeri apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons dalam waktu dekat.
By. Adhie









